Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (13/06), kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah illegal fishing, yaitu impor dan kemungkinan ekspor ilegal hasil laut terutama hewan laut yang dilindungi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
“Hal ini perlu ditangani secara serius, karena selain berimbas dalam peningkatan ekonomi juga mengakibatkan kerugian immateriil adanya potensi kerusakan sumber daya hayati dan ekosistemnya, serta kepunahan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Selain itu, Bea Cukai dan KKP sepakat untuk meningkatkan kerja sama intelijen di antara kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal di perairan tanah air,” ungkap Heru.
Dalam rapat koordinasi ini pula, Heru turut menyerahkan Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis Cornuta) yang menjadi contoh hasil tangkapan ekspor Bea Cukai Tanjung Priok di tahun 2015. Saat itu, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan 2 kontainer hasil laut yang termasuk satwa yang dilindungi dalam Appendix II CITES.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberitahukan barang dengan tidak benar. Barang diberitahukan sebagai Cangkang Moluska dan tidak diberitahukan secara spesifik jenisnya.
Berdasarkan keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Cangkang Kerang Kepala Kambing bernilai ekonomis cukup tinggi dengan total nilai lebih dari Rp25 miliar. Selain Bea Cukai Tanjung Priok, beberapa kantor Bea Cukai lainnya pun berhasil menggagalkan ekspor lobster atas kerja sama informasi dengan pihak KKP.
Senada dengan Heru, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan langkah baik dan merupakan bukti kerja sama serta koordinasi di antara Direkorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016