Terdakwa dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 76 I Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"
Padang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menggelar sidang perdana terhadap Rani Sapitri (23), yang diseret menjadi terdakwa atas kasus mucikari.
"Terdakwa dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 76 I Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juniati Tina Melinda, di Padang, Rabu.
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menawarkan korban Bunga (disamarkan), ke hotel serta kafe.
"Pada malam itu 13 Maret 2016, sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa menawarkan korban Bunga kepada laki-laki tak dikenal di sebuah kafe," jelasnya.
Setelah tawar menawar selesai, tambah jaksa, korban kemudian pergi menuju ke sebuah hotel bersama laki-laki tersebut.
Setibanya di hotel Bunga kemudian melayani laki-laki hidung belang tersebut untuk berhubungan intim.
Jaksa mengungkapkan dari perbuatan laki-laki tak dikenal memberikan uang sebesar Rp100 ribu masing-masingnya untuk terdakwa Rani, dan Bunga.
Tertangkapnya terdakwa mucikari itu berawal pada 16 Maret 2016, sekitar pukul 05.00 WIB. Dimana terdakwa dan Bunga tengah berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Kota Padang.
"Terdakwa dan korban ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yang diduga tengah mencari pelanggan di RTH Imam Bonjol," tambahnya.
Setelah ditangkap terdakwa kemudian diproses secara pidana hingga akhirnya disidangkan di pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan terdakwa perbuatan itu telah dilakukan selama dua bulan, semenjak korban Bunga tinggal bersama di tempat terdakwa.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa tersebut, majelis hakim pengadilan yang diketuai Estiono, beranggotakan Sukri, dan Lifiana Tanjung, mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta: MR Denya Utama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016