Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan akan mengumumkan peringkat maskapai penerbangan berjadwal domestik setelah melakukan audit kepada maskapai penerbangan. "Sore ini (22/3), setelah Raker dengan Komisi V DPR," kata Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M. Suyitno, menjawab pers di sela Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan peringkat tersebut disampaikan kepada publik setelah pemerintah melakukan audit kepada sekitar 20 maskapai, yakni 16 berjadwal dan empat lainnya non-berjadwal. Peringkat yang diumumkan tetap terbagi tiga yakni, pertama maskapai yang sangat bagus atau sepenuhnya patuh terhadap regulasi keselamatan penerbangan. Kedua yang mematuhi sebagian besar tetapi masih kurang dan ketiga, yang paling parah. "Untuk kategori ketiga, mereka mendapat perhatian khusus dan masih diberi kesempatan pada periode tertentu dan jika tidak patuh juga, akan dicabut Air Operator Certificate (AOC)-nya," kata Budhi. Pada kesempatan itu, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menegaskan bahwa peringkat jika disampaikan dengan kriteria yang jelas dan baik akan terhindar dari penilaian tidak transparan dan diskriminatif. (*)
Copyright © ANTARA 2007