"Dalam rapat Panja UU ITE sudah masuk pasal 27, kami minta terminologi pencemaran nama baik diperjelas agar tidak berbeda persepsi masuk pencemaran atau tidak," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.
Hal itu menurut dia, termasuk perilaku seorang di sosial media sehingga harus berhati-hati ketika mengunggah sesuatu. Karena itu dia menilai, batasan seseorang mengunggah sesuatu di sosial media harus diatur dalam revisi UU ITE sehingga orang tidak bingung.
"Termasuk perilaku di sosial media, seseorang yang mengunggah sesuatu harus hati-hati," ujarnya.
Dia menjelaskan, rapat Panja UU ITE belum menyepakati besaran hukuman pelaku pencemaran nama baik namun baru mengatur sebatas norma saja.
Menurut dia, baru ditentukan hukumannya di bawah lima tahun bagi pencemaran nama baik.
"Itu kesepakatan fraksi-fraksi karena pencemaran nama baik lebih pantas segitu, meskipun itu muncul pro dan kontra," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin mengatakan seluruh fraksi sepakat hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE diturunkan semula 6 tahun menjadi kurang 5 tahun.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016