"Kami mengerahkan KRI Sura/802 untuk misi itu," kata Komandan Pangkalan TNI AL Morotai, Letnan Kolonel Pelaut Indra Rerangin, saat dihubungi dari Ternate, Selasa.
Kedua kapal nelayan ilegal asal Filipina itu adalah FB/LB Twin J-105, berbobot mati 40 ton, dengan nama pemilik Alan Daclan. FB/LB Twin J-105 termasuk kapal lampu dengan awak tiga orang.
Yang kedua kapal Santo Nino dengan bobot mati 22 ton dan dimiliki Jon Oi, serta nakhoda Muin, dan 20 anak buah kapal. Saat ditangkap, Santo Nino membawa 250 kg ikan tuna Indonesia.
FB/LB Twin J-105 diperiksa awak KRI Sura/802 pada pukul 18.39 WITA 10 Juni 2016 di posisi 04.46.76 Lintang Utara - 129.11.45 Bujur Timur.
Sedangkan Santo Nino ditangkap dan diperiksa awal KRI Sura 802 pada pukul 20.45 WITA 10 Juni 2016, di posisi 04.25.68 Lintang Utara - 129.03.62 Bujur Timur.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016