Rokok dan miras ilegal ini dimusnahkan karena telah terbukti melanggar UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Akibat barang ilegal ini, total potensi kerugian negara yang timbul sebesar Rp138.575.000.
“Pemusnahan ini merupakan momen penting, terutama menjelang bulan Ramadhan, kami memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemusnahan barang ilegal ini,” jelas Kepala Bea Cukai Bontang, Iwan Setyaboedhi. Pemusnahan barang illegal yang telah dikategorikan sebagai Barang Milik Negara tersebut dilakukan dengan cara digilas oleh alat berat untuk miras, sedangkan untuk rokok dibakar secara bersamaan.
Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016