Pemberlakuan deklarasi inisiatif ini juga dilaksanakan dalam rangka mengakomodir praktik-praktik bisnis internasional dimana beberapa komponen pembentuk harga barang untuk penghitungan bea masuknya belum dapat diketahui besaran nilainya secara pasti pada saat penyampaian Dokumen Pabean.
Praktik-praktik bisnis internasional yang dimaksud antara lain transaksi berjangka pada bursa komoditas yang menggunakan harga futures dan transaksi yang mengandung royalti, atau proceeds.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi, Deni Surjantoro pada 13 Juni 2016 menjelaskan bahwa untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini, pada saat penyampaian PIB importir wajib mencantumkan data barang yang diimpor (future trading) dengan harga future atau mengandung royalti/proceeds, perkiraan harga futures atau nilai royalti/proceeds, serta tanggal penyelesaian (harga futures paling lambat 45 hari dan royalti/proceeds paling lambat 1 tahun sejak tanggal PIB).
Selain itu, importir juga memiliki tiga kewajiban pada saat post clearance. Pertama, melakukan pembayaran inisiatif (voluntary payment) yaitu pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor atas harga atau biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, pada saat telah dapat ditentukan oleh importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas deklarasi inisiatif. Pembayaran ini dilakukan paling lambat 7 hari sejak tanggal penyelesaian dengan menggunakan dokumen dasar.
Kedua, menyampaikan dokumen pembayaran inisiatif dan bukti bayar kepada Kantor Bea Cukai tempat pemasukan paling lambat 7 hari sejak tanggal pembayaran inisiatif. Ketiga, menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan deklarasi inisiatif guna kepentingan audit kepabeanan.
Adapun audit kepabeanan digunakan sebagai pengujian kepatuhan importir atas ketentuan dklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif. Berdasarkan data Laporan Hasil Audit (LHA) dari tahun 2011 hingga 2016 terdapat tagihan hasil audit atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean karena royalti sebesar Rp203.127.493.822.
Sebagai informasi, pembayaran inisiatif tidak berlaku jika importir tidak melakukan deklarasi inisiatif, kecuali Importir telah mengajukan PIB sebelum tanggal berlakunya PMK ini dan belum dilakukan penetapan kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan (self compliance) pengguna jasa kepabeanan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi importir yang melakukan deklarasi inisiatif sebagai bentuk kejujuran dalam penyampaian pemberitahuan pabean.
Demi terlaksananya kebijakan ini, Bea Cukai tengah melakukan beberapa penyesuaian terhadap peraturan dan prosedur serta sistem aplikasi terkait.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional”, pungkas Deni.(*)
Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016