Purwakarta (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta siap membantu kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait setoran wajib pajak untuk berzakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat Desi Eka Putri, di Purwakarta, Senin, mengatakan, kebijakan Pemkab Purwakarta yang meminta seluruh wajib pajak menyetorkan zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, maka terjadi pengurangan penghasilan bruto akibat zakat atau sumbangan agama wajib yang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami siap bersinergi dengan Pemkab Purwakarta untuk pengurangan penghasilan bruto akibat zakat," kata dia.
Ia menyebutkan, ada 100 ribu lebih pewajib pajak di Purwakarta, terdiri atas perorangan dan perusahaan. Dengan jumlah itu ditargetkan Rp1,5 triliun per tahun dana dapat ditarik dari pewajib pajak.
"Nanti tinggal dihitung. Secara utilitas sebenarnya tidak akan mengurangi target kami. Hanya berkurang secara jumlah saja, tapi tidak menjadi persoalan dengan adanya kebijakan Pemkab Purwakarta itu," kata dia.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta seluruh pewajib pajak penghasilan di daerahnya menyetorkan zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat setempat selama Ramadhan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta dan BAZ (Badan Amil Zakat) terkait dengan kebijakan itu," katanya.
Ia mengatakan, dalam memberlakukan kebijakan agar pewajib pajak penghasilan menyetorkan zakat penghasilan ke BAZ, Pemkab Purwakarta akan menyurati sekitar 100 ribu pewajib pajak.
"Secara khusus diberlakukan pada bulan suci Ramadhan. Itu penting untuk memanfaatkan berkah Ramadhan," kata dia.
Dedi mengatakan, kebijakan tersebut teruang dalam Surat Edaran No 451.12/1368/DPKAD. Surat Edaran tersebut berisi imbauan tentang para wajib pajak agar memberikan zakat, infaq dan sekedah di lingkungan tempat usaha masing-masing yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan petugas/pengelola Badan Amil Zakat setempat.
Ia mengaku akan memberikan pengurangan dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010 dan Permenkeu Nomor 254/PMK.03/2010.
Teknisnya, ketika pewajib pajak selesai berzakat, maka ia harus melampirkan bukti penyerahan zakat yang ia berikan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.
Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016