Pekanbaru (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menurunkan tim yustisi untuk melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang operasional rumah makan, restoran dan tempat hiburan saat bulan Ramadan.
"Tim yustisi yang turun hari ini akan memantau kedai kopi, rumah makan, yang buka saat siang hari di bulan puasa," kata Kepala Satpol-PP Pekanbaru, Zulpahmi Adrian, di Pekanbaru, Senin.
Adrian demikian sapaan awak media menerangkan tim yang turun kali ini tergabung dengan kepolisian, BPT-PM, Kemang, MUI, para camat. Mendatangi rumah makan, kedai kopi yang buka di siang hari.
Lalu menanyakan apakah pemilik usahanya memiliki izin beroperasi di siang hari.
Untuk pemantauan pihaknya membagi sembilan titik lokasi pengawasan. "Mereka dibagi sembilan tim," katanya.
Demikian rute lokasi pantauan tim, dimulai dari Sudirman, Samratulangi, Jalan Riau, Soekarno Hatta, Jalan Riau Ujung, Juanda, Setia Budi, Kuantan Raya dan Kuantan II, Hantuah,. balik ke gajahmada
"Untuk pemantaua tim gabungan seperti ini akan kami lakukan beberapa kali selama Ramadan," katanya lagi.
Sementara untuk pantauan harian sebut dia lagi Satpol-PP akan lakukan patroli setiap hari.
Ia menambahkan jika di lapangan ditemukan pelanggaran pihaknya akan mengangkut alat dan peralatan berdagang.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru, M Jamil, mengatakan pihaknya saat turun melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha kedai kopi, rumah makan dan restoran.
"Kami akan cek apakah izin mereka masih berlaku atau tidak, jika sudah kadaluwarsa disarankan diperpanjang, sebaliknya belum memiliki maka dianjurkan untuk mengurus jika tidak maka tempat usahanya ditutup sementara hingga pengurusan selesai," tegas M Jamil.
Ia menambahkan, selain penertipan saat ramadan diharapkan sidak ini juga akan jadi evaluasi bagi pengurusan izin usaha yang ada di masyarakat.
"Diharapkan dengan sidak ini kami bisa menjemput bola izin-izin baru," tambahnya.
Pantauan antara di lapangan dari sidak kali ini tim yustisi mengamankan 10 kursi dan alat masak satu rumah makan yang buka siang hari dari Jalan Juanda.
Pengusaha beralasan tidak mengetahui bahwa ada edaran Walikota yang melarang berjualan saat Ramadan.
Selanjutnya rumah makan diperintahkan untuk datang ke kantor BPT-PM mengurus izin khusus bagi usaha non muslim.
Pewarta: Netty M/Vera L
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016