"Kami amankan dua tersangka pemilik toko yang menjual program komputer bajakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.
Kedua tersangka itu, yakni seorang perempuan FY pemilik toko "M" dan pria berinisial F sebagai pemilik toko "V".
Awi mengatakan kedua tersangka menjual cakram program software Microsoft Windows bajakan seharga Rp500.000 hingga Rp750.000 per keping.
Petugas mengungkap peredaran software palsu itu berdasarkan pengaduan dari Microsoft yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP).
Kepala Unit III Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Faisal Friyanto menambahkan tersangka FY menjual secara online dan F menjual di tokonya.
Faisal menuturkan harga asli cakram program Microsoft Windows original mencapai Rp2,5 juta per keping, sedangkan tersangka menjual Rp500 ribu-Rp750 ribu per keping.
Faisal mengungkapkan tersangka telah menjual kepingan bajakan itu selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp50 juta per bulan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 289 keping cakram software Microsoft Windows, 30 lembar stiker lisensi Windows dan selembar bon pembelian dari Toko Vira Jaya Komputer tertanggal 15 Februari 2016.
Kedua tersangka dijerat Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama setahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016