Peristiwa pendidikan jangan dijadikan peristiwa hukum. Bagi orang tua dan murid, jika ada masalah di sekolah tidak perlu melapor pada polisi tapi ke kepala sekolah, dinas pendidikan dan dewan pendidikan daerah,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta masyarakat tidak menjadikan peristiwa pendidikan dijadikan peristiwa hukum.
"Peristiwa pendidikan jangan dijadikan peristiwa hukum. Bagi orang tua dan murid, jika ada masalah di sekolah tidak perlu melapor pada polisi tapi ke kepala sekolah, dinas pendidikan dan dewan pendidikan daerah," ujar Anies Baswedan dalam acara buka bersama di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, guru tidak perlu main cubit tetapi mendisiplinkan dengan cara lain. Mendikbud menyatakan bahwa mendisiplinkan anak dengan mengekspresikannya maka akan semakin rumit.
"Begitu dicampur, maka akan semakin rumit," tambah dia.
Hukuman fisik sudah termasuk perbuatan ilegal di 125 negara. Begitu juga di negara-negara seperti Tiongkok.
Penggagas Indonesia Mengajar tersebut menyatakan guru perlu mencari teknik baru dalam mendisiplinkan anak.
Dia memberi contoh saat dia SMP, ketika datang terlambat maka guru memberi hukuman dengan menulis di papan tulis.
"Jadi dulu saja sudah ada teknik lain dalam mendisiplinkan anak."
Dalam waktu dekat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyusun referensi bagi guru dalam mendisiplinkan anak.
Disinggung mengenai himbauan pada orang tua agar tak selalu membawa ke kasus ke ranah hukum, Anies mengatakan pihaknya tidak bisa melarang orang tua mengadukan ke pihak berwajib.
Anies juga menyebut dalam Permendiknas 24/2008 disebutkan guru diberikan kebebasan untuk mencari cara dalam mendisiplinkan anak.
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016