"Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan kepala daerah," kata Tjahjo usai konferensi pers pembatalan 3.143 Perda bermasalah di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Mendagri mengatakan surat edaran tersebut memberikan arahan kepada kepala daerah agar berhati-hati jika mengeluarkan perda yang bernuansa menggangu kemajemukan bangsa dan toleransi, serta memiliki alasan yang jelas.
"Apakah betul semua penduduknya 100 persen Muslim. Yang penting kan bagaimana aturan-aturan yang dibuat dari Presiden sampai ke kepala daerah untuk kemaslahatan daerah," ujar Tjahjo.
Mendagri juga menyinggung tentang razia warteg yang buka siang hari di Bulan Ramadhan oleh Satpol PP Kota Serang yang dinilai berlebihan.
"Tidak ada istilah Perda yang harus dirampas makanannya itu nggak ada. Itu kan over acting dari satpol PP saja," ucapnya, menegaskan.
Tjahjo mengatakan Perda itu tidak boleh jualan pada siang hari pada Bulan Ramadhan seharusnya bersifat himbauan kepada warga masyarakat, sama dari dari Majelis Ulama.
"Intinya pengawasan dan pembatasan. Pengertian pembatasan itu boleh buka warung tapi dibatasi, tapi dibatasinya apa? pakai tirai, supaya kalau ada orang yang tidak berpuasa atau tidak menjalankan puasa karena memang non muslim dia makan tapi tidak kelihatan atau musafir, tapi juga memberikan hak kepada warga negara yang memang hidupnya berjualan makanan," tuturnya.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016