Penyesuaian harga gas memang untuk meningkatkan ekspor, namun produk yang diekspor harus diberi nilai tambah dulu melalui hilirisasi, jangan setengah jadi lalu diekspor."

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menginginkan agar penyesuaian harga gas yang tertuang dalam Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dapat memacu hilirisasi.

"Penyesuaian harga gas memang untuk meningkatkan ekspor, namun produk yang diekspor harus diberi nilai tambah dulu melalui hilirisasi, jangan setengah jadi lalu diekspor," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Harjanto di Jakarta, Senin.

Misalnya, lanjut Harjanto, bahan baku gas alam yang murah diubah menjadi metanol, kemudian langsung diekspor tanpa memberi nilai tambah, sama saja memberikan daya saing kepada negara lain.

Sehingga, tambahnya, metanol tersebut harus melalui proses hilirisasi tahap selanjutnya agar harganya lebih tinggi, kemudian baru diekspor.

"Maksudnya diberi harga murah biar bisa kehilir lagi, nilai tambah dibangun, industri hulunya kompetitif dan hilirnya bisa punya potensi ekspor," ujar Harjanto.

Menurut Harjanto, tujuh industri yang ditetapkan dalam Perpres 40/2016 tersebut saat ini sedang menunggu mekanisme penghitungan penyesuaian harga gas yang dimaksud, di mana, formulanya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM.

Adapun tujuh industri tersebut yakni, industri petrokimia, oleochemical, baja, sarung tangan karet, pupuk, kaca dan keramik.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016