"Perda-Perda tersebut sebelum dicabut dilakukan kajian dulu secara komprehensif dan dilakukan konsultasi dengan kejaksaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Tjahjo menjelaskan perda-perda yang telah dicabut memberlakukan banyak persyaratan bagi para pengusaha yang mengurus izin investasi di daerah.
"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah hendaknya terlebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum memberlakukan peraturan daerah, yang pembahasannya dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Namun banyak daerah, dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016