Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi menerima suap 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar) untuk mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
"Menyatakan terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Masud dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi masing-masing selama selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan."
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan khusus untuk Dewie dikenakan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun.
Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.
Penasihat hukum Dewie dan Bambang menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Dewie yang usai mendengar vonis tampak tersedu-sedu itu tetap tidak mengaku menerima uang.
"Saya tidak pernah tahu (uang itu), lihat saja tidak, itu Rinelada yang membuat pernyataan sama Setiady, dia tidak bilang untuk Dewie Limpo tapi untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM," kata Dewie terbata.
"Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor. Saya tidak merugikan uang negara. saya tidak merampok uang rakyat," ungkap Dewie emosional.
Terkait perkara ini Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Sementara Rinelda Bandaso divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016