Jakarta (ANTARA News) - Sampai dengan tahap uji publik, hanya 20 calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bersedia menandatangani kontrak politik untuk memusatkan perhatian pada penanganan pelanggaran HAM. "Sampai pukul 12 siang tadi baru 20 orang yang tanda tangan," kata aktivis HAM sekaligus penggagas kontrak politik, Suciwati di Jakarta, Rabu. Suciwati yang juga istri mendiang aktivis HAM Munir itu mengatakan, sejumlah calon anggota Komnas HAM menolak menandatangani kontrak karena keberatan dengan ketentuan untuk bekerja penuh waktu dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Selain itu, katanya, para calon anggota juga keberatan dengan ketentuan kewajiban untuk mengalokasikan 80 persen kerja sebagai anggota Komnas HAM untuk memperjuangkan nasib para korban pelanggaran HAM. Selain itu, menurut Suciwati, sejumlah anggota Komnas HAM yang mencalonkan kembali menolak untuk tandatangan karena kinerjanya sudah terlihat selama menjadi anggota. "Menurut saya, itu hanya dalih. Yang jelas tidak ada komitmen," kata Suciwati. Untuk itu, Suciwati beserta rekan aktivis akan melakukan pendekatan secara pribadi kepada masing-masing calon anggota Komnas HAM yang belum menandatangani kontrak politik tersebut. Selain untuk mengetahui komitmen calon anggota terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM, pendekatan itu juga dimaksudkan sebagai media diskusi tentang pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM bagi kehidupan berbangsa. Kontrak politik yang diajukan Suciwati itu bertujuan untuk meminta komitmen calon anggota Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan mencegah agar pelanggran serupa tidak terjadi lagi. Dalam kontrak tersebut, kata Suciwati, tertera sejumlah ketentuan, diantaranya kesediaan untuk menjadikan masalah HAM sebagai agenda kerja utama, memperjuangkan hak reparasi korban pelanggaran HAM, kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam bidang HAM dengan tidak bekerja pada instansi lain.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007