Posko yang kita tempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja itu diharap akan dimanfaatkan secara baik oleh karyawan yang mendapatkan masalah terkait THR
Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyediakan posko pengaduan karyawan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang Lebaran 2016.

"Posko yang kita tempatkan di kantor Dinas Tenaga Kerja itu diharap akan dimanfaatkan secara baik oleh karyawan yang mendapatkan masalah terkait THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Yeri Padji Kana di Kupang, Senin.

Dia menjelaskan pendirian posko itu sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menampung dan menyalurkan segala bentuk keluhan karyawan berkaitan dengan penyaluran THR yang menjadi kewajiban perusahaan menjelang Lebaran.

Dia mengharapkan para karyawan bisa memanfaatkan posko itu secara baik untuk kepentingan penyelesaian persoalan yang dialami demi terbayarnya hak-hak mereka sesuai undang-undang.

Berdasarkan data, katanya, 1.437 perusahaan beroperasi di wilayah Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, Mereka memiliki kewajiban membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.

"Karena menjadi hal wajib, maka setiap perusahaan tidak bisa menghindarinya," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawannya, senilai yang sudah ditetapkan peraturan.

Hal itu, katanya, untuk memberikan akses dan bantuan kepada karyawan yang akan merayakan hari raya keagamaannya.

Pada setiap menjelang hari raya, kata dia, tentu akan terjadi peningkatan kebutuhan, baik makanan, pakaian, transportasi, dan rekreasi.

Dia menjelaskan kondisi itu tentu di luar kebiasaan yang terjadi pada hari-hari normal sehingga akan ada penambahan biaya pengeluaran pegawai. Dengan THR yang dibayar tepat waktu, maka akan membantu karyawan memenuhi semua kebutuhan.

"Para karyawan yang bekerja hampir sepanjang tahun tentu membutuhkan sebuah waktu bersama keluarga saat merayakan hari rayanya. Karena itu wajib mendapatkan bantuan perusahaan melalui THR," katanya.

Yeri mengatakan akan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan bagi perusahaan yang masih enggan dan lalai memenuhi kewajiban membayar THR.

"Saya kira setiap aturan ada sanksinya dan tentu akan ditegakkan," katanya.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016