Subang (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) memutuskan akan melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Bodas di Jabar menyusul gagalnya gugatan hukum BUMN tersebut di pengadilan Amerika Serikat (AS).
Dirut Pertamina Ari Soemarno di sela peresmian sejumlah proyek dan penandatangan kontrak sektor ESDM di Kabupaten Subang, Jabar, Rabu mengatakan, saat ini, pihaknya tengah merencanakan pengembangan pembangkit bermasalah tersebut.
"Lapangan Karaha menjadi milik kita dan akan segera dikembangkan," ujarnya.
Menurut dia, secara bisnis, pengembangan lapangan panas bumi Karaha Bodas masih layak mengingat hasil produksinya akan dibeli PT PLN (Persero).
"Harga jual listrik tidak masalah, nanti kita selesaikan dengan PLN. Selain itu, PLN juga punya `share` di situ," ujarnya.
Ia mengakui, PLN telah dibebaskan dari pembayaran ganti rugi, karenanya Pertamina akan meminta kerja samanya dalam pengembangan Karaha.
Ari juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi.
"Keputusan hukumnya sudah final. Sudah keputusan Mahkamah Agung AS. Kita sudah minta ditinjau kembali dan sudah keputusan lagi. Jadi, sudah tidak bisa banding lagi," ujarnya.
Sekarang ini, lanjutnya, pihaknya akan membicarakan teknis penyelesaian denda tersebut dengan Menkeu dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ari mengatakan, Pertamina sudah membayar sekitar 319 juta dolar AS ke Karaha dari dana yang dibekukan di bank AS.
Pengadilan AS telah memutuskan PT Pertamina (Persero) segera membayar klaim dan bunga kepada Karaha Bodas Company LLC (KBC).
Melalui keputusan tersebut, maka pengadilan AS bisa segera mencairkan dana Pertamina yang dibekukan di sejumlah bank AS.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007