"Pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya sesuai dengan imbauan Menteri Tenaga Kerja yakni H-14 Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR, maka pembayaran THR bagi para pekerja harus diberikan maksimal H-7 atau satu minggu sebelum Lebaran.
Menurut dia, imbauan Menteri Tenaga Kerja itu bertujuan agar para pekerja dapat menggunakannya lebih awal karena biasanya harga akan melonjak saat mendekati Lebaran.
"Jika sudah ada (THR) ya lebih baik diberikan saja lebih awal," ujarnya.
Terkait dengan besaran THR, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
"Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi," katanya.
Berdasarkan data dari Disnakertransduk Jateng, perusahaan di provinsi setempat tercatat sebanyak 22.487 perusahaan yang terdiri atas perusahaan kecil dan besar dengan total 1.236.697 pekerja.
Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016