Korban mengaku kepalanya didorong sehingga terbentur ke lantai lalu diinjak dengan kaki."Tulungagung (ANTARA News) - Seorang guru agama di SD Negeri 2 Geger, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi oleh wali murid karena diduga menganiaya anak didiknya saat kegiatan pondok Ramadhan di sekolah, Sabtu (11/6).
"Kasus tersebut diterima oleh bagian sentra pelayanan keamanan Polres Trenggalek, kemarin (Sabtu, 11/6) dan kini dalam pemeriksaan Satreskrim," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Saeroji di Tulungagung, Minggu.
Ia mengatakan, polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap oknum guru agama bernama Bahtiar (50) tersebut karena pemeriksaan baru dilakukan terhadap pelapor dan beberapa saksi.
Pemeriksaan lanjutan rencananya dilakukan mulai Senin (13/6) untuk meminta keterangan saksi lain, termasuk pemanggilan terhadap terlapor Bahtiar.
"Pemeriksaannya bertahap dan dilakukan oleh penyidik khusus di unit perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Saeroji menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban Tio Fajar Agustino (11), tindak pidana penganiayaan terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 11.00 WIB di mushala SD Negeri 2 Geger.
Saat kegiatan pondok Ramadhan dengan agenda membaca dan menghafalkan bacaan dalam surat-surat Alquran itulah aksi penganiayaan terjadi, kata Saeroji.
"Pengakuan korban saat itu ia tidak mengikuti tuntunan membaca Alquran yang dipandu terlapor dan justru ngobrol dengan rekannya sehingga memancing amarah terlapor selaku guru agama pemandu kegiatan pondok Ramadhan," paparnya.
Hasil visum sementara serta laporan yang diterima polisi, kata Saeroji, korban mengaku mengalami luka sobek di atas telinga sebelah kanan serta pusing-pusing.
"Korban mengaku kepalanya didorong sehingga terbentur ke lantai lalu diinjak dengan kaki," ujarnya.
Kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua Tio Fajar tidak terima atas perlakuan sang guru agama Bahtiar sehingga melaporkannya ke Polres Tulungagung, beberapa saat kemudian.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016