Palu (ANTARA News) - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah belum melakukan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua unit kerja di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Palu, Hidayat, di Palu, Minggu menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS belum dilakukan oleh Pemkot Palu dikarenakan belum adanya surat perintah dari pemerintah pusat untuk membayarkannya.
"Saya masih menunggu surat dari pusat, kalau sudah ada perintah atau surat yang ditujukan kepada Pemkot Palu dari pemerintah pusat, maka saya akan segera mengambil sikap," ungkap Hidayat.
Hidayat mengatakan sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat dari pemerintah pusat mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS untuk tahun 2016 ini, yang semestinya sudah harus dibayarkan.
Termasuk, kata dia, surat dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ke-14 PNS di lingkungan Pemkot Palu, juga belum sampai dan masuk ke ruangan Wali Kota Palu, untuk segera ditindak lanjuti.
Namun, sebut dia, jika pemerintah pusat telah mengirimkan surat kepada Pemkot Palu untuk segera melakukan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS di lingkungan pemerintahan tersebut, maka akan segera ditindak lanjuti.
"Kalau surat dari pemerintah pusat sudah ada, maka kami akan segera melakukan rapat untuk membahas pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS di semua unit di lingkungan Pemkot Palu," sebutnya.
Dirinya berharap agar pemerintah pusat sesegera mungkin memerintahkan Pemkot Palu untuk membayar gaji ke-13 dan ke-14 PNS lewat surat yang dikirim nantinya, untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut dia mengutarakan agar PNS di lingkungan Pemkot Palu tetap semangat serta meningkatkan disiplinnya untuk bekerja sebagai pelayan masyarakat dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016