Sanksi terberat bisa hingga pemutusan hubungan usaha, kami tidak main-main terhadap sanksi tersebutPontianak (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan, hingga Minggu, tidak menemukan stasiun pengisian bahan bakar yang mengurangi takaran pembelian BBM, seperti kasus di SPBU Rempoa Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Satu hari setelah temuan kasus pengurangan takaran pembelian BBM itu, kami langsung melakukan inspeksi mendadak ke seluruh SPBU di Kalimantan. Hasilnya tidak menemukan kecurangan," kata Area Manager Communiacation dan Relations Kalimantan Pertamina MOR VI Kalimantan Dian Hapsari ketika dihubungi di Balikpapan, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung menurunkan Tim Retail Fuel MOR VI secara serentak dan bertahap melakukan inspeksi ke SPBU-SPBU di seluruh Kalimantan, termasuk melakukan pengecekan hingga membongkar tutup dispenser di setiap SPBU.
"Sampai sejauh ini, kami tidak menemukan alat atau device jarak jauh yang merusak arus listrik meteran dispenser yang dapat menyebabkan takaran berkurang," katanya.
Jika ditemukan dan terbukti kuat ada pihak SPBU yang melakukan kecurangan, seperti mengurangi takaran BBM, kata Dian, pihaknya akan memberikan sanksi keras, seperti pengalihan alokasi BBM sehingga dapat merugikan pengelola SPBU itu secara bisnis.
"Sanksi terberat bisa hingga pemutusan hubungan usaha, kami tidak main-main terhadap sanksi tersebut. Jika dalam satu wilayah hanya terdapat satu SPBU, Pertamina akan mengambil alih kepemilikan SPBU tersebut," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengecekan secara acak dan mendadak dalam menekan atau meminimalkan kecurangan seperti di SPBU Rempoa Bintaro Tangerang Selatan agar tidak terulang di SPBU lainnya di Kalimantan.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pemilik SPBU yang diduga mengurangi takaran di Jalan Raya Veteran Rempoa Bintaro, Tangerang Selatan.
Pewarta: Andilala
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016