Pontianak (ANTARA News) - Polsek Singkawang Timur bersama Polres Singkawang berhasil menggagalkan pengiriman lima calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk di berangkatkan ke Bintulu, Malaysia.
"Lima calon TKI itu masing masing berinisial FI, PP, NS, NT, dan EV. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang," kata Kapolsek Singkawang Timur, Iptu R Sudirman di Singkawang, Sabtu.
Dia mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, kelima calon TKI ini langsung di kembalikan ke keluarganya masing-masing.
Sudirman melanjutkan, terungkapnya kasus ini, berkat adanya laporan dari salah satu calon TKI, yang enggan berangkat ke Bintulu, Malaysia.
Kemudian, GR, yang diduga sebagai calo sekaligus pelaku Human Trafficking, mengancam agar calon TKI tersebut harus membayar ganti rugi pembuatan paspor sebesar Rp3 juta.
Mendapat laporan itu, pihaknya bersama jajaran Satreskrim Polres Singkawang, yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Singkawang langsung mendatangi kediaman GR, tepatnya di Tainam, Kecamatan Singkawang Timur, Jumat.
Saat ini, kata Sudirman, GR beserta barang bukti berupa empat buah paspor sudah diamankan di Mapolres Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkawang, guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Jika terbukti bersalah, tegas Sudirman, maka tersangka bisa di kenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dan dihukum paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara GR mengaku, kalau dirinya sudah sering membawa TKI untuk di perkerjakan di Malaysia. Hanya saja, dia tidak memiliki dokumen yang sah.
"Sudah berjalan 3 tahun. Tapi yang saya bawa memang benar-benar kerja di sana, ada yang kerja di toko, dan lain-lain, " katanya.
Bahkan dirinya pun pernah bekerja di Malaysia, sehingga banyak kenal dengan orang-orang di Malaysia.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016