Surabaya (ANTARA News)- PT PLN (Persero) Distribusi Jatim melalui Area Pelayanan Jaringan (APJ) Sidoarjo mengajukan klaim susulan sebesar Rp3,504 miliar pada Maret 2007 kepada Lapindo Brantas Inc, akibat infrastruktur kelistrikan yang rusak oleh semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jatim. PLN sudah mengajukan klaim pertama Rp591,942 juta pada Oktober 2006 lalu. Padahal, jumlah kerugian yang diderita PLN akibat bencana lumpur panas Porong sebesar Rp5,296 miliar, tapi Lapindo Brantas Incbelum membayar klaim pertama itu hingga saat ini. "Corporate speaker" (juru bicara) PT PLN Distribusi Jatim, Ir Faisal Ashyari MT ditemui di Surabaya, Rabu, mengatakan, klaim Rp3,5 miliar itu digunakan untuk pembangunan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 KV penyulang express Porong, penyulang Tanggulangin dari Gardu Induk (GI) Buduran dan relokasi 15 unit MV Cell 20 KV. Klaim Rp3,5 miliar merupakan permintaan ulang klaim kepada Lapindo. Klaim ini terdiri dari pembangunan penyulang express Porong dengan total panjang 12,5 kms (killometer sirkuit), guna menyuplai listrik di wilayah Porong dan sekitarnya sebesar Rp2,329 miliar, pembangunan penyulang baru di Tangulangin sepanjang 4 kms sebesar Rp983,152 juta dan pekerjaan relokasi MV Cell 20 KV dari GI Porong ke GI Buduran sebanyak delapan unit dan GI Wonokromo sebanyak tujuh unit sebesar Rp 191,910 juta. Menurut Faisal, klaim sebesar Rp3,5 miliar itu, merupakan total biaya pekerjaan yang sudah dilakukan PT PLN Jatim dan harus dimintakan penggantian biaya pada Lapindo. Padahal, jumlah kerugian yang dihitung akibat lumpur panas mencapai Rp5,296 miliar. Kerugian terdiri dari kerusakan aset jaringan distribusi Rp4,787 miliar, tunggakan rekening listrik pelanggan Rp230,422 juta, pelanggan tak bisa dibaca angka kWH Rp84,763 juta dan potensi energi (kWH) tak tersalurkan akibat pemadaman Rp193,719 juta. Klaim Rp3,5 miliar itu belum termasuk kerugian akibat pelanggan PLN yang hilang, karena mengungsi maupun kWH yang tak tersalurkan. "Pernah kami hitung angkanya mencapai Rp350 juta per bulan. Jika sekarang bencana lumpur sudah berlangsung sembilan bulan lebih, ya tinggal dikalikan saja Rp350 juta dengan sembilan bulan," imbuhnya. Jumlah potensi kerugian yang akan diderita bila luapan lumpur tidak dapat dihentikan akan menyebabkan semakin luas daerah bencana dan aset PLN yang rusak, pelanggan yang hilang dan menunggak rekening serta densitas pelanggan (inefisiensi dalam operasi tenaga listrik). Berdasarkan data PLN Jatim sampai 22 Nopember 2006 (sebelum ledakan pipa gas Pertamina), jumlah pelanggan umum yang dipadamkan karena lumpur sebanyak 1.466 orang, pelanggan umum tidak dipadamkan tetapi lokasi tidak dapat dilalui dan pelanggan mengungsi sebanyak 1.487 orang, 21 pelanggan bisnis dipadamkan, satu buah LV panel terkena lumpur karena rusak (lokasi di PT Agiya Kenya) dan satu gas circuit brigkes (GCB) pembatas 20 KV rusak (lokasi di PT Catur Putra Surya). Manajer PT PLN Distribusi Jatim APJ Sidoarjo, Ir Rajasa Gauthama MM ketika dikonfirmasi melalui ponsel mengemukakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan menyerahkan pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ini dikarenakan Lapindo dianggap telah melanggar kesepakatan atau MoU pada 23 Agustus 2006 lalu dan melakukan wanprestasi. "Tapi hingga saat ini, kami masih menunda dulu upaya hukum ke Kejari Sidoarjo. Mereka (Lapindo) ada niat untuk membayar klaim pertama sebesar Rp591,942 juta, karena berkasnya sudah lengkap dan masih diproses. Sedangkan klaim kedua sebesar Rp3,5 miliar masih belum ada kejelasan," paparnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007