"Kita akan lakukan pengawasan itu dan sudah menjadi prosedur tetap saban tahun selama bulan suci Ramadhan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr Ari Wijaya di Kupang, Sabtu.
Dia mengatakan, pemantauan dan pengawasan yang akan dilakukan dinas itu juga akan melibatkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai Pom) Kupang sebagai lembaga yang oleh undang-undang ditugaskan melakukan pengawasan teknis.
"Kalau dinas kesehatan sifatnya koordinasi karena sifat teknis pengawasan ada di Balai POM," katanya.
Selain bersama Balai POM, pemantauan dan pengawasan sajian pembuka puasa juga akan melibat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang sebagai dinas teknis yang memiliki kewenangan pemberian izin usaha perdagangan bagi penjajah panganan tersebut.
Secara teknis kata Ari, dalam pengawasan dan pemantauan itu, petugas gabungan tiga instansi itu akan mengambil sampel makanan dan minuman untuk selanjutnya dibawa pulang untuk diuji kadar kelaikannya.
Jika dalam pengujian ditemukan ada yang tidak laik dijual karena mengandung unsur berbahaya bagi kesehatan manusia, maka penjaja panganan itu akan dimintakan untuk tidak lagi menjual dagangannya.
"Memang masih sangat persuasif karena para pedagang rata-rata adalah pedagang musiman," kata Ari.
Para warga yang menjadi konsumen juga diharap untuk tetap teliti dan saksama dalam membeli panganan saat berbuka, sehingga tidak mengganggu kesehatan saat dikonsumsi yang tentunya akan merusak jalannya puasa.
Sajian panganan berbuka (tajil) Ramadhan Kota Kupang sudah dijual di sepanjang jalan Urip Sumoharjo dan jalan Suharto dan sejumlah titik lainnya, sejak awal puasa lalu.
Warga selalu memadati pusat sajian itu di setiap harinya jelang berbuka dan membeli pilihan menu yang disaji sesuai selera.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016