"Kami intai beberapa hari setelah adanya laporan korban, kemudian kami tangkap ketika sedang menjual telepon selular," kata Kapolresta Tangerang AKBP Asep Edi Suheri di Tangerang, Jumat.
Asep mengatakan petugas membekuk pelaku di Pasar Tradisional Cikupa dan seorang rekannya En (27) melarikan diri.
Bahkan polisi menetapkan En sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena bersama pelaku menjalankan aksi pencurian di rumah saat penghuni melakukan ibadah di masjid.
Namun pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Petugas saat ini melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan informasi tentang jaringan lain yang kerap menjarah rumah penduduk ketika sedang kosong.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini ditangani petugas Polsek Panongan untuk dapat mengusut keberadaan DPO.
Sedangkan kasus tersebut terungkap ketika korban Nugraha (48) warga Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan kehilangan sejumlah perhiasan dan barang elekronika di rumahnya.
Korban juga melaporkan kepada polisi tentang ciri-ciri pelaku setelah mendapatkan keterangan dari para tetangga yang melihat.
Polisi juga mengamankan tiga cincin emas, satu kalung emas, telepon selular dan komputer dari tangan pelaku yang merupakan hasil pencurian.
Pihaknya mengharapkan agar warga ketika melaksanakan ibadah di masjid pada bulan Ramadan untuk menitipkan kepada petugas pengamanan setempat.
Meski begitu, pihaknya berupaya agar keamanan lingkungan perlu ditingkatkan demi untuk menjaga Kamtibmas selama Ramadan.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016