Manado (ANTARA News) - PT Tenaga Listrik Amurang (TLA) akan membangun pembangkit listrik tenaga batubara sekitar 110 Megawat (MW) di Teluk Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), dengan nilai investasi 178 juta dolar Amerika Serikat (AS). "Kehadiran PT TLA sebagai langkah solusi guna mengatasi krisis listrik di Sulut," kata Wakil Gubernur Sulut, Freddy Sualang, usai tatap muka dengan direksi PT TLA, Rabu di Manado. Pembangunan tenaga listrik batubara telah dimulai dengan konstruksi tahun 1997, namun sempat terhenti akibat penyelesaian pembebasan lahan sekitar 152 hektar dari masyarakat. Pengoperasian listrik tenaga batubara direncanakan mulai Mei 2007 dengan pasokan listrik tahap pertama sekitar 55 MW, kemudian dilanjutkan tambahan daya sekitar 55 MW pada tahap kedua Oktober 2007. "Jika tidak ada aral melintang, suplai listrik dari TLA sudah bisa dimanfaatkan masyarakat tahun 2007," katanya. Direktur Utama PT TLA, AR Ramli, mengatakan, investasi listrik di Sulut merupakan upaya membantu daerah tersebut dari ketersediaan pasokan listrik secara keseluruhan. PT TLA merupakan kolaborasi dari dua perusahan besar dibidang kelistrikan, yakni PT Empoyer Energi Malaysia dengan saham sekitar 55 persen dan PT Trans Mega Ibrahim Reasearch Jakarta sekitar 45 persen. "Khusus pembebasan lahan masyarakat sudah diselesaikan, tinggal lima persen yang masih harus disepakati secara musyawarah dengan pemilik tanah sebelumnya," kata Ramly, yang mantan Dirut PT PLN. Lahan pembangunan listrik tenaga batubara sekitar 152 hektar sudah dialihkan sebagai hak sertifikat induk PT TLA. Menurut Ramli, proses pembangunan konstruksi pembangkit listrik di Teluk Amurang, telah menyerap sebanyak 1.800 tenaga kerja, yakni 500 orang berasal dari luar negeri dan 1.300 merupakan tenaga kerja lokal."Sementara pada tahap pengoperasian, tenaga kerja asing tinggal 10 orang, dengan memberdayakan tenaga kerja lokal," katanya. Kepala Dinas Kehutanan Minsel, Denny Kaligis mengatakan, pembangkit listrik tenaga batubara di Teluk Amurang sudah memasuki areal hutan bakau yang secara konservasi dilindungi pemerintah. "Pihak manajemen PT TLA sebaiknya mengurusi izin pinjam pakai lokasi hutan bakau kepada Departemen Kehutanan, dengan tidak melakukan upaya perusakan lingkungan," ujar Kaligis. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007