Brussels (ANTARA News) - Satu pengadilan di Belgia pada Kamis (9/6) menyetujui ekstradisi tersangka utama serangan Paris Mohamed Abrini ke Prancis, namun pelaksanaanya belum akan dilakukan dalam waktu dekat menurut jaksa penuntut federal.
Mereka mengatakan pengadilan di Brussels yang menyidangkan permintaan ekstradisi Abrini ke Prancis menerima surat perintah penangkapan Eropa untuk dia, yang akan memungkinkan pemindahannya ke Prancis.
Pada saat yang sama, pengadilan mengembalikan Abrini ke penjara sampai satu bulan ke depan karena dia juga menjadi tersangka dalam serangan mematikan di bandara dan stasiun kereta bawah tanah Brussels pada 22 Maret.
Abrini (31) ditangkap di Brussels tidak lama setelah serangan tersebut terjadi. Dia diidentifikasi sebagai "pria bertopi" yang terlihat dalam rekaman CCTV dengan dua pengebom yang meledakkan diri di bandara itu.
"Saat ini, tidak ada informasi tambahan yang akan disampaikan sehubungan dengan proses selanjutnya" menurut pernyataan jaksa penuntut federal yang dikutip kantor berita AFP.
Seorang juru bicara kantor jaksa penuntut federal menambahkan "pelaksanaan (surat perintah penangkapan Eropa) pastinya tidak akan dilakukan segera. Kerangka waktunya tidak pasti."
Dia mengatakan bahkan kemungkinan Abrini bisa menjalani sidang di Belgia dulu sebelum diserahkan ke Prancis.
Alternatifnya, dia bisa dikirim ke Prancis untuk membantu penyelidikan serangan yang diklaim ISIS pada November di Paris, yang menewaskan 130 orang.
Abrini juga bisa diperiksa di Belgia oleh penyidik Prancis, tambah dia.
Tersangka utama lain terkait serangan Paris dan Brussels, Salah Abdeslam, diekstradisi ke Paris pada April.
Abrini dikaitkan dengan serangan Paris setelah tertangkap video di jalur stasiun pengisian bahan bakar dalam perjalanan menuju ibu kota Prancis bersama Abdeslam.
Abdeslam, pria asal Maroko berkebangsaan Prancis yang tinggal di Belgia, diyakini sebagai anggota skuat teror terakhir yang selamat dalam penyerangan ke kafe, ruang konser dan stadion nasional di Paris pada 13 November.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016