Hewitt (76) yang lahir di Australia didakwa tahun lalu dengan tuduhan memerkosa dua remaja perempuan berusia 12 dan 13 tahun pada awal 1980-an, dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun 1994.
Para hakim Pengadilan Banding mengatakan mereka telah mempertimbangkan usia lanjut Hewitt, namun memutuskan bahwa “tidak ada larangan menjatuhi hukuman kurungan.”
“Hukuman tersebut sesuai dengan pelaku dan kejahatannya serta adil untuk kedua pihak berkepentingan,” kata para hakim seperti dikutip AFP.
Hewitt, yang sering didampingi oleh istrinya di pengadilan, mengaku tidak bersalah atas tuntutan itu.
Pengadilan banding tersebut mengatakan Hewitt, yang memiliki kebun jeruk di provinsi Eastern Cape Afrika Selatan, tidak menderita penyakit parah dan hidup dengan sehat.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016