Penghematan yang dilakukan Kemenkeu fokusnya kepada perjalanan dinas, anggaran yang diblokir, belanja modal yang belum dilelang, penundaan pembelian peralatan kantor, serta belanja operasional non prioritas seperti seminar, rakor dan konsiyering,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengajukan anggaran untuk kebutuhan operasional sebesar Rp38,07 triliun di RAPBNP 2016, atau ada penurunan sekitar Rp1,31 triliun dari pagu APBN 2016 sebesar Rp39,38 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat melakukan rapat kerja membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis mengatakan, penurunan pagu tersebut sudah mempertimbangkan penghematan belanja operasional non prioritas sebesar Rp1,47 triliun dan tambahan dana penghargaan (reward) atas pencapaian belanja tahun anggaran 2014 sebanyak Rp158 miliar.
"Penghematan yang dilakukan Kemenkeu fokusnya kepada perjalanan dinas, anggaran yang diblokir, belanja modal yang belum dilelang, penundaan pembelian peralatan kantor, serta belanja operasional non prioritas seperti seminar, rakor dan konsiyering," ujarnya.
Pagu yang baru sebesar Rp38,07 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk belanja di Sekretariat Jenderal Rp14,4 triliun, Inspektorat Jenderal Rp104,2 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp141,3 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp7,46 triliun serta Direktorat Bea dan Cukai Rp3,27 triliun.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp126 miliar, Direktorat Perbendaharaan Rp10,9 triliun, Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Rp107,4 miliar, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp580,1 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp224,6 miliar serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp676,4 miliar.
"Sekretariat Jenderal mendapatkan alokasi dana paling banyak untuk belanja pegawai, sedangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan memperoleh dana besar karena sekarang telah mengelola BLU BPDP Sawit," jelas Bambang.
Bambang menambahkan Kementerian Keuangan tidak akan mengalokasikan dana secara khusus untuk persiapan kebijakan Pengampunan Pajak, karena akan menggunakan fasilitas kantor yang sudah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam rapat kerja tersebut, juga dibahas RKA untuk Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pusat Statistik (BPS) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).
Namun, rapat kerja belum menyetujui sejumlah RKA yang diajukan, karena masih menunggu kepastian terkait asumsi makro pertumbuhan ekonomi yang belum disepakati dalam rapat kerja pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI antara 5,2 persen atau 5,1 persen.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016