Jakarta, 20 Maret 2007 (ANTARA) - 1. Bahwa dengan terbitnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004, 2005 dan 2006, Pemerintah membuktikan upaya transparansi terhadap kekayaan negara, termasuk kas yang tersimpan pada rekening-rekening pemerintah. Per 31 Desember 2006 misalnya, terungkap jumlah kas pemerintah sebesar Rp 34.166.684.161.125 yang tersimpan pada 21.778 rekening. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP Tahun 2004 dan 2005 menunjukkan masih adanya 1.303 rekening dengan nilai Rp 8.537.735.905.807 pada 35 Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang tidak dilaporkan/dipertanggungjawabkan. 2. Guna peningkatan transparansi serta didorong oleh Temuan BPK di atas, Departemen Keuangan berusaha menginventarisasi dan menelusuri kemungkinan adanya rekening-rekening pada KL yang pernah dibuka pada masa-masa lalu, namun belum pernah dilaporkan secara transparan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L). Upaya tersebut sampai dengan akhir Februari 2006 berhasil mengungkap adanya 3.195 rekening dengan nilai Rp 17.624.895.082.987, jauh lebih banyak dari 1.303 rekening (nilai Rp 8.537.735.905.807) yang terungkap dalam pemeriksaan BPK. Rekening-rekening tersebut dapat diklasifikasikan menjadi sebagai berikut:

1.Rekening Bendahara Penerimaan /Pengeluaran1.309Rp4.074.593.310.423
2.Rekening Escrow/ Tampungan Sementara5Rp 301.580.265.819
3.Rekening Jaminan1.221Rp2.641.411.894.484
4.Rekening Titipan Pihak Ketiga173Rp 3.570.783.595.675
5.Rekening Sumbangan dan Penerimaan Lain-lain256Rp 2.123.779.865.068
6.Rekening belum jelas dan belum klarifikasi214Rp 142.648.473.019
7.Rekening di Lingkungan Depkeu yang ditutup pada tahap I17Rp 4. 770.097.678.500
Dari 3.195 rekening tersebut di atas, telah berhasil ditutup sebanyak 88 rekening dengan total nilai Rp 5.343.126.200.242 (termasuk butir 7 di atas). 3. Berdasarkan karakteristiknya, akan ditempuh beberapa alternatif penyelesaian sebagai berikut: I. Dipertahankan: Berlaku terhadap rekening operasional bendahara penerimaan/ pengeluaran, dengan catatan senantiasa dilaporkan saldonya pada neraca satuan kerja. II. Dipertahankan Sementara: Berlaku bagi rekening Escrow dan rekening pengembalian RDI, guna memfasilitasi kegiatan terkait hingga terselesaikan, dengan catatan dilaporkan secara transparan dalam neraca dengan pengungkapan sifat kesementaraan dari keberadaan rekening dimaksud. III. Dipertahankan Sementara untuk Dialihkan ke BLU: Berlaku terhadap sejumlah rekening dukungan pelayanan khusus yang bersifat permanen, seperti pelayanan haji pada Departemen Agama atau RDI pada Departemen Keuangan. IV. Dialihkan sebagai Rekening Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) pada Ditjen Perbendaharan: Berlaku bagi rekening titipan yang pada gilirannya dapat dicairkan tanpa melalui prosedur normatif APBN, seperti Jaminan Lisensi Kontraktor Asing Minyak dan Gas, Jaminan Reekspor, dan Jaminan Peserta Lelang. V. Dipertahankan dan Cukup Diungkapkan pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL): Berlaku terhadap rekening yang kepemilikannya sepenuhnya oleh pihak ketiga dan kontrol oleh yang bersangkutan, namun karena ketentuan perundang-undangan pencairannya hanya setelah mendapat ijin Menteri terkait. Misalnya Rekening Jaminan Perusahaan Asuransi, dan Rekening Jaminan Pengerahan Tenaga Kerja. VI. Ditutup dan Saldonya Disetor ke Kas Negara: Berlaku terhadap rekening yang kepemilikannya dipastikan milik instansi K/L, namun tidak terdapat alasan yang cukup untuk mempertahankan keberadaannya. Termasuk dalam hal ini, sejumlah rekening yang sudah ditutup hingga saat laporan ini dibuat. VII. Perlu Diperiksa/Diinvestigasi: Berlaku bagi sejumlah rekening yang menurut pengakuan K/L adalah bukan milik pemerintah/instansi, termasuk beberapa rekening yang hasilnya kemungkinan tidak disetor ke Kas Negara. Menurut beberapa keterangan, rekening demikian dibentuk untuk menampung dana kesejahteraan pegawai, dana sosial, dan lain-lain. Sehubungan dengan itu akan segera disusun dan ditetapkan suatu peraturan menteri keuangan yang mengatur langkah-langkah penyelesaian dimaksud. 4. Terdapat 214 rekening pada 10 KL yang sampai sejauh ini belum diungkapkan oleh KL yang bersangkutan, terutama pada Departemen Hukum dan HAM sebanyak 83 rekening dengan nilai Rp 49.481.727.741, Departemen Kesehatan sebanyak 47 rekening dengan nilai Rp 19.089.995.713, Departemen Pertahanan sebanyak 44 rekening dengan nilai Rp 14.944.932.723 dan Depertemen Agama sebanyak 23 rekening dengan nilai Rp 46.359.808.450. 5. Keberadaan rekening-rekening tersebut akan dimuat dalam LKPP 2006, walaupun ada kemungkinan KL yang bersangkutan belum melaporkan secara transparan dalam LK K/L yang bersangkutan.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007