London (ANTARA News) - KBRI Abu Dhabi memproses pemulangan 40 orang TKIB dari penampungan sementara KBRI sepanjang tahun 2016, KBRI Abu Dhabi telah memulangkan 364 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari penampungan sementara.
Saat ini masih terdapat 169 orang TKIB di penampungan sementara KBRI dengan permasalahan mulai dari gaji tidak dibayar hingga tindak kekerasan fisik, demikian Atase Ketenagakerjaan RI di UAE, Janususilo kepada Antara London, Kamis.
KBRI Abu Dhabi berupaya menyelesaikan permasalahan dan mengupayakan pemulangan bagi para TKIB yang saat ini masih berada dipenampungan sementara. Upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus mereka terus dilakukan dengan prinsip keberpihakan, ujar Dubes RI untuk PEA, Husin Bagis.
Dikatakan KBRI dan KJRI merupakan rumah bagi seluruh WNI di PEA. "Dalam kerangka perlindungan WNI, KBRI mengharapkan dapat memperbaiki fasilitas yang ada dipenampungan sementara untuk memberikan kesempatan kepada para TKI berinteraksi dan mendapatkan suasana yang lebih kondusif," lanjutnya.
Dari 40 orang TKIB tersebut, 15 orang diantaranya terindikasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Bareskrim Polri, dan IOM Indonesia.
Para TKIB yang terindikasi korban TPPO akan diterima pihak Bareskrim Polri dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya mereka akan dikirim ke RPTC Kemsos untuk sementara ditampung selama kasusnya didalami oleh pihak Bareskrim, ujar Atase Ketenagakerjaan RI di UAE, Janususilo dan baru para TKIB dipulangkan ke daerah masing-masing.
Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016