Secara substansi sudah tidak ada masalah, hanya soal redaksional saja. Satu atau dua hari ini selesai,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2016-2025 akan selesai dalam satu sampai dua hari dan selanjutnya akan segera disahkan.

"Secara substansi sudah tidak ada masalah, hanya soal redaksional saja. Satu atau dua hari ini selesai," ujar Sudirman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dia sendiri menolak mengatakan bahwa dalam penyusunan RUPTL tersebut berselisih pendapat dengan PT PLN (Persero). Menurut dia, PLN sebagai instrumen pelaksana harus mengikuti keputusan pemerintah.

"Tidak boleh tidak setuju," tutur Sudirman.

Adapun dalam proses penyusuna RUPTL itu, Kementerian ESDM sempat memberikan batas waktu bagi PT PLN sampai 20 Mei 2016 agar menyerahkan rancangan RUPTL yang telah direvisi dengan beberapa perbaikan di antaranya terkait porsi energi baru dan terbarukan, listrik pedesaan dan porsi yang diemban PLN dalam program 35.000 MW.

Menurut Kementerian ESDM ketika itu, keterlambatan penyerahan revisi RUPTL oleh PLN menyebabkan keterlambatan pelaksanaan mega proyek 35.000 MW. ESDM sendiri menyayangkan RUPTL diserahkan pada Mei 2016, dari seharusnya selesai pada akhir tahun 2015 dan disahkan pada Januari 2016.

"Tapi kan ini mundur, akibatnya lelang juga mundur. Makanya yang penting 2016 ini lelang harus selesai semua kalau mau 2019 (target) terpenuhi, sehingga ke depan tinggal bangun proyek saja," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko dalam sebuah kesempatan.

Adapun RUPTL menyediakan landasan yang jelas tentang program-program nasional sehingga bisa dipantau dengan jelas. Bagi investor, keberadaan RUPTL juga dinilai membantu karena ada kepastian peluang yang bisa mereka ambil.

RUPTL juga bisa dimanfaatkan pemerintah daerah setempat dalam penyelesaian masalah lahan untuk pembangkit atau transmisi.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016