Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat peraturan terkait penentuan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu, hal itu perlu dilakukan agar harga elpiji tiga kilogram dapat dikendalikan.
"Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri dapat membuat surat keputusan bersama mengenai HET ini," ujar Fadel.
Komisi VII menganggap, belum adanya peraturan resmi dari pemerintah tentang harga tertinggi elpiji subsidi tersebut membuat adanya perbedaan harga yang terlalu tinggi antardaerah dan tidak jarang terjadi kelangkaan.
Menurut Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto, selama ini HET elpiji tiga kilogram telah ditetapkan di beberapa daerah. Namun dia menyadari hal tersebut belum cukup untuk mengendalikan harga.
"Perlu ada acuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Dwi.
Usulan ini sendiri diterima oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri terkait penentuan HET itu.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VII DPR RI juga meminta Pertamina untuk aktif mencari wilayah kerja atau blok baru di luar negeri demi meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi (migas) nasional.
Untuk memperlancar target tersebut, mereka pun meminta Indonesia memaksimalkan keanggotaan di Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (Organization of the Petroleum Exporting Countries /OPEC), di mana Indonesia sudah aktif kembali menjadi anggota sejak tahun 2015 setelah sempat vakum mulai tahun 2008.
Permintaan ini sendiri disanggupi oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan peluang tersebut terbuka lebar dengan menjalin hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara anggota OPEC lainnya.
Adapun saat ini Pertamina sudah mengelola beberapa blok migas di Malaysia, Aljazair dan Irak. Ke depan, Pertamina juga direncanakan beroperasi di blok migas milik perusahaan minyak Rusia, Rosneft, yang kerja samanya disetujui seiring persetujuan nota kesepahaman kemitaan membangun kilang dan industri petrokimia di Tuban, Jawa Timur.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016