Sebanyak 90 persen alokasi anggaran dialokasikan untuk membiayai program strategis dan konkret, serta mendukung pencapaian kinerja kementerian, sedangkan biaya gaji dan dukungan birokrasi hanya 10 persen saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalokasikan 90 persen anggaran untuk program-program strategis.
"Sebanyak 90 persen alokasi anggaran dialokasikan untuk membiayai program strategis dan konkret, serta mendukung pencapaian kinerja kementerian, sedangkan biaya gaji dan dukungan birokrasi hanya 10 persen saja," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar di Jakarta, Rabu.
Menteri Marwan memangkas beberapa anggaran secara signifikan, di antaranya biaya perjalanan, biaya operasional, dan program-program yang belum menjadi prioritas pada 2016.
"Kami benar-benar mengevaluasi anggaran-anggaran yang benar-benar dibutuhkan dan yang tidak terlalu penting. Anggaran benar-benar kita fokuskan pada program-program besar saja, agar program berjalan secara maksimal dan tercapai," katanya menambahkan.
Terkait hal tersebut, Menteri Marwan juga menetapkan kebijakan Tri Matra Pembangunan Desa, di antaranya Jaring Komunitas Wiradesa, Lumbung Ekonomi Desa, dan Lingkar Budaya Desa.
Menurut dia, Tri Matra Pembangunan Desa ini bertujuan untuk menjadi acuan pelaksanaan program dan anggaran secara lebih terfokus dan efisien.
Menteri Marwan melanjutkan Tri Matra Pembangunan menerapkan pada lima agenda utama. Pertama, penguatan kapabilitas masyarakat desa dan masyarakat Desa Adat melalui peningkatan stok pengetahuan dengan melibatkan partisipasi perempuan serta kelompok marjinal lainnya.
Kedua, menggerakkan roda perekonomian desa melalui penguatan usaha ekonomi rakyat, perluasan pasar, peningkatan akses permodalan dan distribusi kepemilikan aset produktif kepada masyarakat miskin.
Ketiga, memperluas akses terhadap sumber daya alam dan penggunaannya secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
Keempat, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa berdasarkan prinsip swakelola. Terakhir, optimalisasi penggunaan dana desa berdasarkan kebutuhan, karakteristik dan tipologi desa melalui penguatan partisipasi masyarakat dan peningkatan kapasitas pendamping desa.
"Pemanfaatan dana tersebut diorientasikan sebesar-besarnya bagi desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa nomor 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. Dana desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa," harap dia.
(I025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016