Pontianak (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu, menahan JR, YSK, dan AS, tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Kalbar tahun 2015.
"Kami dalam hal ini mempertimbangkan mempercepat penyelesaian penyidikan kasus tindak pidana pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas PTPH Kalbar tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar dari pagu anggaran Rp76,3 miliar," kata Wakajati Kalbar S Purnomo di Pontianak.
Ia menjelaskan, tersangka JR adalah Direktur CV Berkah Usaha Mandiri sebagai rekanan penyedia pupuk urea, kemudian YSK sebagai perantara dalam pengadaan pupuk tersebut, dan AS sebagai ketua Pokja pengadaan pupuk urea tersebut.
"Ada dua perusahaan dalam hal pengadaan pupuk tersebut, yakni CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri yang diduga telah merugikan negara belasan miliar tersebut," ungkapnya.
Purnomo menambahkan, masih ada dua tersangka lagi yang masih belum dilakukan penahanan, yakni berinisial Ma dan JW, yakni Ma berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PTPH Kalbar, dan JW sebagai Direktur CV Wijaya Mandiri.
"Sebenarnya, hari ini kelima tersangka kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi hanya tiga tersangka yang memenuhi panggilan, yakni JR, YSK, dan AS. Sementara tersangka Ma dan JW tidak memenuhi panggilan, sehingga akan dilakukan pemanggilan kembali," ujarnya.
Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian perkara ditahap penyidikan.
"Mudah-mudahan dengan langkah tersebut, maka tidak lebih dalam 60 hari, mulai hari ini, berkasnya bisa diselesaikan, artinya bisa diselesaikan lebih cepat dari target tersebut, karena dibatasi dengan masa penahanan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakajati Kalbar menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan secara terpisah, yakni ada di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak dan di sel Mapolda Kalbar.
Pemisahan tahanan tersebut, agar proses penyidikannya bisa berjalan dengan objektif, dan tidak ada pihak yang saling mempengaruhi sehingga menyebabkan tidak sesuai fakta di lapangan.
"Hingga saat ini, sudah ada sembilan saksi yang telah diminta keterangan," kata Purnomo.
Ketiga tersangka diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Andilala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016