Kabid Propam Polda Papua Kombes Bambang Suyono kepada Antara, Rabu, mengatakan, ketujuh anggota polri itu berpangkat bintara dan kini masih menunggu sidang kode etik.
Ia mengatakan, sidang akan dilaksanakan di Mapolda Papua dan di polres tempat mereka masing-masing bertugas.
"Khusus anggota yang terkait kasus narkoba tercatat 13 kasus, enam di antaranya sudah diputus ptdh, termasuk satu berpangkat AKP," kata Kombes Bambang.
Menurutnya, pimpinan polisi tidak akan memberi ampun terhadap anggota yang terlibat kasus narkoba dengan memberikan sanksi seberat beratnya.
Apalagi terhadap anggota yang sebelumnya sudah dibina namun tetap mengulangi perbuatannya.
"Memang ada anggota yang dibina setelah dalam pemeriksaan urine dinyatakan positif namun bila ditemukan kembali maka yang bersangkutan akan diberi sanksi maksimal yakni ptdh," kata Kombes Bambang Suyono.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016