Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penguatan tugas dan sistem kepabeanan untuk mengawal kepentingan nasional serta mencegah tindakan yang mengganggu pendapatan keuangan negara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan penguatan fungsi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, Polri, TNI, Kejaksaan, BNN dan Bakamla.
Robert menjelaskan penguatan fungsi tugas dan sistem pelayanan itu diprioritaskan untuk memfasilitasi sektor perdagangan serta mempercepat implementasi paket kebijakan ekonomi seperti Pusat Logistik Berikat (PLB), Voluntary Declaration, dan Authorized Economic Operator (AEO).
PLB merupakan pembentukan gudang multifungsi untuk menyelesaikan dwelling time dan mendorong efisiensi ketersediaan bahan baku impor untuk indsutri dan industri kecil menengah, meningkatkan investasi dan menjadi Indonesia sebagai hub Asia Pasifik.
Saat ini, sebanyak 12 perusahaan telah berstatus sebagai PLB mulai dari Jakarta, Bekasi, Denpasar, Merak dan Balikpapan.
Sementara, Voluntary Declaration merupakan program untuk mengakomodasi praktik bisnis internasional, dan importir bisa memberitahukan terlebih dahulu atas beberapa komponen pembentuk harga barang dalam penghitungan bea masuk, yang belum dapat diketahui besaran nilainya secara pasti saat penyampaian dokumen pabean.
Sedangkan, AEO merupakan program untuk memberikan prioritas pelayanan kepada perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi tertentu dan serangkaian standar kepabeanan yang diakui internasional dalam rangka menjamin keamanan setiap pengiriman.
Robert memastikan penguatan fungsi juga dilakukan secara masif dan serius terutama pengawasan terhadap impor tekstil ilegal dan impor bahan pangan ilegal dengan meningkatkan kegiatan pengawasan di pesisir timur Sumatera dan Semenanjung Malaysia, serta melakukan patroli di daerah titik rawan.
DJBC juga secara rutin melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan fasilitas, penelitian secara optimal kepada dokumen impor dan melakukan audit kepabeanan terhadap importasi tekstil secara nasional.
Catatan penindakan DJBC pada periode 1 Januari hingga 30 Mei 2016 mencapai 241 penindakan terhadap komoditas sembako dan 42 penindakan komoditas daging dari total penindakan keseluruhan komoditas secara nasional sebanyak 5.166 dengan taksiran nilai barang Rp1,58 triliun.
Secara keseluruhan, dalam menjalankan penguatan fungsi ini DJBC melakukan pembinaan internal dari sisi sumber daya manusia, termasuk melaksanakan penegakan disiplin secara berkelanjutan, melalui koordinasi dengan KPK.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016