Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, Presiden Jokowi memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang digagas lembaga itu dan akan menjadi usul inisiatif DPR.
"Presiden memberi dukungan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Azriana menyebutkan rancangan RUU itu saat ini sedang dalam finalisasi dan diharapkan awal Juli 2016 atau setelah Idul Fitri 1437 Hijriah dapat diserahkan kepada DPR dan disosialisasikan.
"Kami minta sosialisasi RUU itu dapat dilakukan bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Azriana menyebutkan gagasan perlunya RUU itu karena minimnya regulasi yang melindungi perempuan.
"RUU digagas karena Komnas Perempuan menemukan kekerasan seksual sudah berkembang menjadi 15 termasuk terhadap anak sementara regulasi yang ada saat ini hanya mengatur terbatas misalnya pemerkosaan dan pencabulan," katanya.
Menurut dia, undang-undang yang ada tidak bisa menjadi payung hukum berbagai kasus yang berkembang sehingga perlu UU baru.
Menurut dia, RUU itu juga menawarkan hukum acara tersendiri yang diharapkan mempermudah korban.
"Saat ini korban kesulitan saat pembuktian, berdasar RUU baru, keterangan korban bisa jadi bukti, kesaksian korban jadi alat bukti. Ini diharapkan mengurangi kasus yang tidak dapat ditangani," katanya.
Berdasar data tahun 2015, Komnas Perempuan mengkaji 47 kasus, dan dari jumlah itu 50 persen diselesaikan secara mediasi karena dianggap kurang bukti. Padahal mediasi tidak dapat memulihkan korban, juga tidak bisa mencegah kekerasan berulang.
Menurut dia, dalam RUU baru itu juga diatur hak korban dan keluarga.
"Nanti kami akan sampaikan ke media bersamaan dengan penyampaian ke DPR dan pemerintah," katanya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan draf RUU itu memang masuk prioritas karena kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dan telah menjadi perhatian DPR.
"Kami juga melihat mekanisme penanganan di lapangan, dari penanganan terhadap korban seperti rehabilitasi, Mensos sudah sempat jelaskan rehabilitasi terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual," katanya.
Sementara Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan Presiden Jokowi memberi perhatian serius terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Komnas Perempuan memberi perhatian pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas meminta supaya Kementerian PPA memberikan maksimalisasi koordinasi dengan Komnas Perempuan melalui Kemensetneg," katanya.
Menurut dia, Kemensos sendiri fokus pada konsep rehabilitas korban dan pelakunya.
"Ada enam RUU yang masuk Prolegnas 2016 salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini akan jadi prioritas bagi pemerintah dan DPR untuk segerakan pembahasannya," katanya.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016