Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia secara marathon menggelar sejumlah sidang untuk memfinalisasi sejumlah pokok bahasan, karena dua hari memasuki masa reses.
"Hari ini ada beberapa pokok persidangan penting, termasuk dua di antaranya yang menyedot banyak perhatian, yakni pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan pembahasan mengenai `home schooling`," kata Wakil Ketua Panitia Ad-hoc (PAH) I DPD RI, Marhany V Pua, di Jakarta, Selasa.
Untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999, menurut Marhany, menjadi kewenangan PAH II, sedangkan PAH III menghadapi pembahasan mengenai `home scholling` yang belakangan menjadi semakin tren di kalangan banyak orang kota.
"Materi yang kami bahas itu kemudian diformulasikan menjadi pokok-pokok pemikiran strategis yang nantinya disampaikan ke berbagai pihak berkompeten untuk ditindaklanjuti, baik itu eksekutif maupun kawan-kawan di DPR RI," tambahnya.
PAH I sendiri, menurutnya, telah memfinalisasi sejumlah kegiatan berkaitan dengan urusan politik maupun pemerintahan, begitu juga dengan PAH IV yang dipimpin Edwin Kawilarang.
"Problem bangsa kita sekarang, bagaimana dapat berpacu dengan waktu, untuk menghadirkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin keberlangsungan reformasi di segala bidang, agar perjalanan pembangunan bangsa ini ke depan tidak mandeg di tengah jalan," katanya.
Marhany juga menyorot kritis mengenai berbagai materi perundang-undangan di bidang politik, yang mestinya memberi peluang bagi upaya mengakomodasi sebanyak mungkin dinamika di masyarakat, termasuk memberi peluang kepada berbagai komponen masyarakat untuk berpartisipasi bagi jalannya pembangunan kebangsaan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007