Johar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta, Selasa.
Kuasa hukum Johar Firdaus, Razman Arif Nasution, kembali menegaskan agar proses persidangan dilakukan di Jakarta, bukan di Pekanbaru, dengan tujuan untuk menghindari gangguan-gangguan.
Razman juga menginginkan agar kasus tersebut dapat diungkap lebih lebar dengan menjelaskan status dan posisi beberapa pihak terkait, seperti Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Wan Amir Firdaus, mantan anggota DPRD Riau Riky Hariansyah, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau Suwarno dan mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail.
KPK pada Selasa (7/6) memeriksa Bupati Rokan Hulu Suparman dan Johar sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Maamun.
KPK telah menahan Suparman seusai diperiksa sebagai tersangka. Penyidik KPK menahan Suparman di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di Detasemen Pomdam Guntur selama 20 hari pertama.
Suparman dan Johar disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya yang bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini adalah pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari dengan dugaan suap sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016