Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Solihin, segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Artinya gak akan lama-lama itu, karena kemarin sudah ekspos kok itu surat dakwaannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan secepatnya akan melimpahkan berkas tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke pengadilan untuk disidangkan.
"Secepatnya kita limpahkan berkasnya, kan ada 20 hari masa penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermanto kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/6).
Ia mengatakan kalau berkasnya sudah memenuhi secara formil dan materil, kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan. "Tentunya buat apa kita berlama-lama," katanya.
Mengingat kasus pembunuhan tersebut dengan menggunakan racun sianida, kata dia, tim jaksa yang menangani perkara tersebut bersifat gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat.
"Tim jaksanya gabungan Kejagung, Kejati, dan Kejari. Doakan saja ya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan menangani perkara Jessica Kumala Wongso secara proporsional dan profesional.
Dalam kasus Sianida dalam kopi Vietnam itu, Jessica diancam Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jessica pada Jumat (27/5) resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua -tersangka dan barang bukti-ke Kejari Jakpus.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016