Jakarta (ANTARA News) - Komandan Pangkalan Utama TNI AL V/Surabaya, Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Rudy Andi Hamzah, mengungkapkan keberhasilan jajarannya menangkap dan menahan MV Gianyar, yang mengangkut 238 kontainer yang diduga muatan ilegal.

“Penangkapan itu di alur pelabuhan barat Surabaya oleh KAL Katon 1-5-34 dari Satuan Keamanan Laut Pangkalan Utama TNI AL V/Surabaya. Peristiwanya pada 3 Juni lalu dan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata dia, dari Surabaya, Selasa.


Dari 238 kontainer itu, kata dia, 112 di antaranya kontainer kosong, 88 kontainer berisi kayu jati, dan 38 kontainer lainnya berisi barang campuran. Dilaporkan sebelumnya, MV Gianyar yang berbendera Indonesia itu angkat sauh dari Pelabuhan Bau-bau, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Surabaya, dan diindikasikan bermasalah pada dokumen-dokumen muatannya.


Atas informasi itulah maka Komandan KAL Katon 1-5-34, Kapten Pelaut Rendra Hariwibowo, mengejar dan dan menyelidiki kapal barang itu.


Diketahui kemudian MV Bali Gianyar berbobot 2.998 ton itu milik PT Salam Pasiflc lndonesia Lilne, dinahkodai Prasidi Utoyo dengan jumlah ABK 19 orang.


“lndikasi pelanggaran terlihat dari dokumen yang diperiksa, di antaranya dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tidak dilengkapi dengan Faktur Angkut Kayu Olahan. Hal ini merujuk pada Permenhut P.42/Menhut ll/2014 pasal 1 Angka 31,” kata perwira tinggi Korps Marinir TNI AL itu.


“Kemudian, nota perusahaan tidak ada. Dari pelanggaran-pelanggaran itu, maka para pelaku diancamkan sanksi sesuai pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, yaitu penjara lima tahun dan denda 10 milyar rupiah,” kata dia.


Wilayah tanggung jawab Pangkalan Utama TNI AL V/Surabaya mulai dari Cirebon di pantai utara Jawa, seluruh Jawa Timur, hingga Bali.

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016