"Pada Rabu (25/5) lalu, kami berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya," kata Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno di Bandarlampung, Selasa.
Kronologis kejadian itu berawal dari pesan singkat kosong yang dikirim melalui telepon genggam tersangka kepada korban, dengan tujuan ingin mengajak berkenalan.
Tersangka akhirnya dapat berkenalan, setelah korban merespons pesan singkat tersebut, dengan nama samaran Chandra sehingga pria yang telah beristri ini berhasil membohongi korban.
"Setelah dua bulan kenal tersangka yang mengaku masih SMA ini, kemudian mengajak korban jalan-jalan. Korban pun mau diajak jalan karena tersangka mengaku masih pelajar SMA," katanya lagi.
Ia melanjutkan, korban pun dibawa ke tempat kosong untuk dicabuli oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, telepon genggam milik korban dibawa tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengancaman terhadap korbannya, sehingga tidak berdaya saat dicabulinya.
"Korban ditinggal di jalan raya dan telepon genggamnya pun ikut dibawa oleh tersangka," kata dia pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 15 tahun penjara.
Tersangka Chandra mengaku telah mencabuli korban dan meninggalkannya di pinggir jalan, usai menjalankan aksinya.
"Saya mengaku masih sekolah untuk berkenalan dengannya, dan umur saya 21 tahun," kata dia lagi.
Pewarta: Budisantoso B & Roy BP
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016