Mulai 1 Juni, penduduk Prefektur Otonomi Yili Kazakh di ujung bawat laut Tiongkok harus memberikan polisi sampel DNA, sidik jari, sampel suara dan “foto tiga dimensi” untuk mengurus dokumen perjalanan tertentu, seperti dilaporkan harian Yili Daily, mengutip badan keamanan masyarakat setempat.
Banyak anggota masyarakat mayoritas Muslim Uighur di Xinjiang mengeluhkan diskriminasi -- termasuk penolakan pembuatan paspor -- serta kontrol terhadap budaya dan agama mereka.
Kebijakan baru itu -- yang mulai diterapkan tepat sebelum bulan suci Ramadan pada Senin -- berlaku untuk pengajuan paspor baru dan perpanjangan paspor, izin masuk ke Taiwan dan izin masuk dua arah ke Hong Kong dan Macau, kata surat kabar tersebut.
Mereka yang gagal memenuhi persyaratan tidak akan diproses pengajuannya, imbuh surat kabar tersebut.
Prefektur Yili berbatasan dengan Mongolia, Rusia dan Kazakhstan. Prefektur tersebut bagian dari Xinjiang, rumah bagi lebih dari 10 juta minoritas Uighur.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016