Pontianak (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Senin, mendeportasi sebanyak 27 warga negara Kamboja.
"Ke-27 WN Kamboja tersebut di dampingi enam petugas Rudenim Pontianak saat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat Garuda tujuan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng," kata Kepala Rudenim Pontianak Suganda di Pontianak.
Ia menjelaskan, ke-27 WN Kamboja itu, dikirim ke Jakarta terlebih dahulu, sesampai di sana langsung di sambut oleh staf kedutaan Kamboja, yang juga langsung di berangkatkan ke negara asalnya tadi siang.
"WN Kamboja yang kami deportasi tersebut adalah pelaku pencurian ikan dan korban human trafficking. Sekarang di Rudenim Pontianak juga masih ada sebanyak 37 WNA asal Vietnam, Thailand dan Taiwan yang juga menyusul akan dilakukan deportasi ke negara asalnya," ujarnya.
Serta sebanyak 196 WNA pencari suaka, diantaranya dari Afganistan, Pakistan dan Palestina. "Tetapi kami belum mengetahui pasti, kapan para pencari suaka tersebut di deportasi ke negara asalnya, karena masih menunggu dari kedutaan masing-masing" kata Suganda.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Malfa Asdi mengatakan, ke-27 WN asal Kamboja yang dideportasi merupakan korban human trafficking dari negara asalnya sendiri, kemudian dipekerjakan untuk melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
"Mereka yang dideportasi semuanya anak buah kapal, untuk nakhoda mereka saat ini sedang menjalani proses hukum," katanya.
Ia berharap, kedutaan para WNA yang saat ini ada warga negaranya yang sedang ditahan karena melanggar UU Keimigrasi, maka secepatnya mengurus kepulangan warga negaranya agar tidak terlalu lama di penampungan Rudenim Pontianak, yang kini kelebihan penghuninya.
Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016