Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog)Widjanarko Puspoyo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus korupsi dalam impor fiktif sapi Australia tahun 2001.
Widjanarko tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa sekitar pukul 09.45 WIB didampingi pengacara Hotma Sitompoel dan hingga pukul 18.00 WIB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Widjanarko telah dua kali diperiksa sebagai saksi kasus korupsi impor sapi, masing-masing pada tanggal 1 dan 6 Maret lalu tanpa didampingi kuasa hukum.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji menyatakan, Widjanarko yang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret lalu didasari pendapat dan kesimpulan penyidik yang telah meminta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti.
Hendarman juga mengatakan, selain memeriksa Widjanarko dalam kasus impor fiktif sapi Australia, pihaknya juga akan mengklarifikasi sejumlah laporan dugaan korupsi Bulog yang lainnya.
Kasus dugaan korupsi Rp11 miliar itu berawal dari proyek pengadaan atau impor sapi Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan oleh Bulog dengan PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama (PT LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (PT SBM).
Dari tiga rekanan tersebut, hanya PT Karyana yang memenuhi kontrak kerja sama sedangkan dua perusahaan lainnya tidak berhasil mengimpor sapi Australia. Dalam proyek tersebut, PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1200 sapi, sementara PT SBM mendapat Rp4,9 miliar untuk pengadaan 1000 sapi.
PT LNP dan PT SBM tidak mewujudkan pengadaan sapi sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerja sama walaupun telah dilakukan pembayaran dari Bulog terhadap dua perusahaan tersebut.
Dalam kasus impor fiktif tersebut, dari rekanan Bulog Maulany Ghani Aziz (Direktur LNP) dan Moeffreni serta Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) telah dipidana penjara, denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Sementara pada 12 Maret lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan lima tersangka dari Bulog yang berperan sebagai Tim Monitoring pengadaan sapi 2001, yaitu Tito Pranolo (Direktur Pengembangan dan Teknologi Bulog, saat itu menjabat Ketua Tim Monitoring), Imanusafi (Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog), A Nawawi, Mika Rambe Kembena serta Ruchiyat Subandi (mantan pegawai Bulog).
Terkait kemungkinan penahanan Widjanarko menyusul mantan anggota Tim Monitoring tersebut, JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti karena hal itu tergantung pada usulan tim penyidik.
"Tergantung usulan penyidik. Ada usulan ditahan atau tidak," demikian JAM Pidsus.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007