THR itu memang wajib diberikan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja atau buruh

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai harian lepas (PHL) dan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

"Kami sudah menyiapkan THR untuk semua PHL dan PPSU yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI," kata Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda DKI Achmad Firdaus di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Rencananya, menurut dia, THR tersebut baru akan dibagikan kepada tiap-tiap PHL maupun PPSU selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri 1437 Hijriah.

"THR itu memang wajib diberikan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja atau buruh. Maka dari itu, kami juga menyiapkan THR untuk PHL dan PPSU yang ada di wilayah Ibu Kota," ujar Achmad.

Ia menuturkan bahwa pembagian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Jadi, THR yang kami berikan kepada seluruh PHL dan PPSU di Jakarta juga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri," tutur Achmad.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pemberian THR juga dilakukan berdasarkan hitungan yang telah ditetapkan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

"Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan hitungan masa kerja dikali 12 bulan, lalu dibagi 1 bulan upah," kata Achmad.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016