Di dalam undang-undang, memang terminal bus Tipe A dikelola oleh pemerintah pusat. Kami ingin ambil alih pengelolaannya
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengambil alih pengelolaan seluruh terminal bus Tipe A yang terdapat di wilayah Ibu Kota.
"Di dalam undang-undang, memang terminal bus Tipe A dikelola oleh pemerintah pusat. Kami ingin ambil alih pengelolaannya. Tapi kalau memang ketentuannya tidak bisa, saya akan tetap ikuti undang-undang," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Terminal bus Tipe A adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan antarkota dalam provinasi, angkutan kota dan angkutan perdesaan.
Berdasarkan undang-undang, kewenangan atas terminal bus Tipe A memang terletak di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Dia mengatakan pertimbangan pengambilalihan pengelolaan tersebut dilakukan karena banyaknya bus antar kota antar antaraprovinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang di sembarang tempat, namun tidak ditindak secara tegas.
"Dengan adanya bus-bus AKAP yang suka ngetem, mengangkut penumpang di sembarang tempat, dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitar terminal. Makanya, kami mau coba ambil alih pengelolaannya," ujar Basuki.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan tujuan pengambilalihan pengelolaan terminal bus Tipe A itu, yakni semata-mata hanya untuk menertibkan bus-bus yang ada di terminal tersebut.
"Kami akan tetap coba usulkan pengambilalihan pengelolaan terminal itu kepada pemerintah pusat. Lagi pula, tujuan kami kan hanya ingin supaya tidak ada lagi bus yang ngetem sehingga lalu lintas tidak tersendat," kata Basuki.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016