Rapat yang dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB sampai 10.00 WIB di Kantor Kemenko Perekonomian tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah menteri ekonomi terkait, yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan menerbitkan satu Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai pengganti Inpres Perencanaan Anggaran berdasarkan dua PP, yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP Nomor 90 berisi tentang Keuangan Negara.
"Saya pikir daripada tanggung memakai Inpres, kita mengamandemenkan PP-nya saja. Kita menerbitkan PP baru berdasarkan PP 40 dan PP 90 khusus mengenai perencanaan dan penganggaran," kata Menteri Darmin saat ditemui usai rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Darmin yang langsung bertolak ke Istana Negara usai rapat itu mengatakan saat ini PP baru tersebut dalam tahap finalisasi dan nantinya Bappenas akan memiliki kewenangan kembali dalam mengalokasikan anggaran untuk program pemerintah yang memiliki prioritas pembangunan ekonomi.
"Sebetulnya tinggal satu butir (pasal) saja. Memang (PP) itu lebih kepada kewenangan Bappenas. Kalau anggaran mau disusun, Kementerian Keuangan akan memberi tahu resource envelope (kapasitas fiskal atau ketersediaan anggaran) nya," kata Darmin.
Ia menambahkan alokasi anggaran selanjutnya akan lebih diutamakan pada prioritas untuk program pembangunan nasional, bukan menurut fungsi dan kementeriannya.
Artinya, kementerian yang memiliki program prioritas pembangunan akan mendapatkan alokasi anggaran yang diutamakan dan lebih besar dibandingkan dengan kementerian lain meskipun fungsinya lebih penting.
Selain itu, Darmin berharap melalui PP baru ini area perencanaan di bawah Bappenas tidak terabaikan dan lebih difokuskan agar tidak hanya sekadar menentukan anggaran belanja saja.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016